di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 258 Tahun 1968 tentang Panitia Negara Urusan Penyelenggaraan Perayaan Hari-Hari Nasional Dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing
Juga dikenal sebagai: Keppres 258/1968 · Keppres No. 258 Tahun 1968 · Keppres Nomor 258 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan perayaan hari-hari nasional dan penerimaan Kepala Negara/Pemerintah asing. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa acara-acara tersebut dilaksanakan dengan tertib, aman, dan bermartabat bagi negara.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan panitia negara dan panitia pelaksana yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara tersebut. Ketua Panitia adalah Presiden Republik Indonesia, dan anggota panitia terdiri dari pejabat-pejabat terkait. Pelaksanaan di lapangan dibantu oleh panitia pelaksana yang susunan dan keanggotaannya ditentukan oleh Ketua Panitia. Di daerah, penyelenggaraan diserahkan kepada Panitia Daerah sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah. Ketentuan teknis pelaksanaan dan pembagian tugas diatur lebih lanjut oleh Ketua Panitia.