Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 1/2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2009
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran untuk pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan sumber daya manusia di bidang ketenagakerjaan, ketransmigrasian, dan olahraga. Pembangunan sarana dan prasarana yang memadai diperlukan, dan pelaksanaannya didasarkan pada program/kegiatan prioritas dalam RPJMD. Karena dana yang dibutuhkan relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan pengikatan dana anggaran secara tahun jamak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  • Pengikatan dana anggaran untuk pembangunan bagian dari fasilitas BLKI dengan konsep Techno Park dan pembangunan GOR pada Sport Center.
  • Besarnya dana yang diperlukan untuk pembangunan BLKI adalah Rp. 174.969.000.000,00 dan untuk Sport Center adalah Rp. 250.000.000.000,00.
  • Sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
  • Jangka waktu pengikatan pendanaan untuk BLKI adalah 3 tahun anggaran (2009-2011) dan untuk GOR pada Sport Center adalah 2 tahun anggaran (2009-2010).
  • Rincian anggaran untuk setiap tahap pembangunan BLKI dan GOR pada Sport Center.
  • Perubahan nilai kontrak tahun jamak dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian.

(-)

(-)