Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 4/2010 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2009 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengubah Pasal 11 dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) dan Sport Center di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak. Perubahan ini berkaitan dengan pengikatan dana anggaran pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Sport Center dalam kontrak pelaksanaan tahun jamak. Dana yang terikat adalah sebesar Rp 55.000.000.000,- (lima puluh lima miliar rupiah), dengan rincian untuk Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang dialokasikan untuk pembuatan Detail Engineering Design (DED) Gedung Olahraga sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan pembangunan fisik gedung olahraga sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta rupiah), serta untuk Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)