Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-05/K.BNPT/11/2013 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-05/K.BNPT/11/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme

Juga dikenal sebagai: Perka BNPT PER-05/K.BNPT/11/2013 · Perka BNPT No. PER-05/K.BNPT/11/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2014Tanggal Penetapan:20 November 2013
Penanggulangan Terorisme

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaPedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku12 Juni 2014
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengkoordinasikan pelaksanaan perlindungan terhadap saksi, penyidik, penuntut umum, hakim, dan keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan tersebut dilaksanakan secara efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan. Ruang lingkup perlindungan mencakup keamanan pribadi, kerahasiaan identitas, dan pemberian keterangan di pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pengamanan pribadi dan harta benda, serta pengawalan saat menjalankan tugas. Perlindungan juga mencakup keluarga aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya seperti advokat, ahli, panitera, dan petugas pemasyarakatan.

(-)

(-)