Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan perlindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Perlindungan diberikan dalam bentuk keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, dan bentuk perlindungan lain yang diajukan secara khusus. Perlindungan dapat diberikan secara langsung atau berdasarkan permintaan. Pemberian perlindungan secara langsung ditentukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan BNPT, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat koordinasi membahas perkara, identitas subjek yang terlibat dan dilindungi, bentuk/tingkat ancaman, serta usulan waktu dan bentuk perlindungan. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara.
Perlindungan berdasarkan permintaan diajukan melalui surat permintaan dari instansi terkait kepada BNPT, yang memuat identitas peminta, alasan permintaan, dan bentuk perlindungan yang dimintakan. Dalam keadaan mendesak, perlindungan dapat diminta melalui call center BNPT. Kepolisian wajib melaksanakan perlindungan setelah menerima surat pemberian perlindungan atau surat permintaan perlindungan. Pelaksanaan perlindungan didasarkan pada wilayah kerja anggota Kepolisian. Perlindungan dapat dihentikan atas permintaan subjek yang dilindungi atau berdasarkan penilaian Kepolisian dan BNPT melalui rapat koordinasi.