Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Perlindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 2/2020 · Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2020Tanggal Penetapan:13 Agustus 2020
Penanggulangan Terorisme

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaTata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Perlindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku25 Agustus 2020
Tanggal Penetapan13 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-05/K.BNPT/11/2013 tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 790).

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan perlindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Perlindungan diberikan dalam bentuk keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, dan bentuk perlindungan lain yang diajukan secara khusus. Perlindungan dapat diberikan secara langsung atau berdasarkan permintaan. Pemberian perlindungan secara langsung ditentukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan BNPT, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat koordinasi membahas perkara, identitas subjek yang terlibat dan dilindungi, bentuk/tingkat ancaman, serta usulan waktu dan bentuk perlindungan. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara. Perlindungan berdasarkan permintaan diajukan melalui surat permintaan dari instansi terkait kepada BNPT, yang memuat identitas peminta, alasan permintaan, dan bentuk perlindungan yang dimintakan. Dalam keadaan mendesak, perlindungan dapat diminta melalui call center BNPT. Kepolisian wajib melaksanakan perlindungan setelah menerima surat pemberian perlindungan atau surat permintaan perlindungan. Pelaksanaan perlindungan didasarkan pada wilayah kerja anggota Kepolisian. Perlindungan dapat dihentikan atas permintaan subjek yang dilindungi atau berdasarkan penilaian Kepolisian dan BNPT melalui rapat koordinasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua pelaksanaan Pelindungan masih tetap dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, selama masa Pelindungan atau paling lama 6 (enam) bulan dan setelah itu dilakukan pengawasan atau evaluasi oleh BNPT.

(-)