Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenkes 6/2022 · Permenkes No. 6 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2022Tanggal Penetapan:14 Maret 2022
Pelayanan KesehatanPerasuransianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku25 Maret 2022
Tanggal Penetapan14 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan efektivitas pemanfaatan dana kapitasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional dalam pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa dana kapitasi yang diterima oleh FKTP harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional. Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi, sementara sisanya digunakan untuk dukungan biaya operasional. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan mencakup tenaga kesehatan dan nonkesehatan yang bekerja di FKTP, dengan pembagian berdasarkan variabel ketenagaan, jabatan, dan kehadiran. Dukungan biaya operasional mencakup belanja obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, serta biaya operasional lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelayanan kesehatan di FKTP.

(-)

(-)