Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenkes 21/2016 · Permenkes No. 21 Tahun 2016 · Permenkes Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:20 April 2016
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan20 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah daerah. Kebijakan ini menggantikan pengaturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan implementasi jaminan kesehatan nasional. Dana kapitasi yang diterima FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan harus dialokasikan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional. Setidaknya 60% dari dana kapitasi harus digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan, sementara sisanya untuk biaya operasional. Pembagian dana untuk tenaga kesehatan dan non-kesehatan didasarkan pada jenis ketenagaan, jabatan, dan kehadiran. Selain itu, dukungan biaya operasional mencakup belanja barang operasional dan belanja modal untuk sarana dan prasarana. Penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)