Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 136 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 136 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Padalarang

Juga dikenal sebagai: PP 136/1961 · PP No. 136 Tahun 1961 · PP Nomor 136 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Padalarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 tentang penentuan perusahaan Perindustrian Dasar/Pertambangan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan berkedudukan di Padalarang.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Negara (P.N.) PADALARANG yang bergerak di bidang industri dasar, khususnya pulp dan kertas. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta kesejahteraan kerja. P.N. PADALARANG memiliki modal awal sebesar 23 juta rupiah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan dan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia (B.P.U.). Direksi memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan perusahaan, mengurus kekayaan perusahaan, serta mengangkat dan memberhentikan pegawai. Perusahaan wajib memberikan iuran kepada B.P.U. Penggunaan laba bersih diatur dengan persentase tertentu untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum, dan sumbangan dana pensiun serta kesejahteraan pegawai. Pembubaran perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dan setelah likuidasi, seluruh kekayaan menjadi milik negara.

(-)

(-)