Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 29/1991 · PP No. 29 Tahun 1991 · PP Nomor 29 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 1991Tanggal Penetapan:20 Mei 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 1991
Tanggal Penetapan20 Mei 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Padalarang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Padalarang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan karena Perusahaan Negara Padalarang memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya.

Ketentuan Substansial: Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Padalarang dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Perusahaan Perseroan (PERSERO) akan beroperasi dalam sektor industri pulp dan kertas. Modal awal berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Padalarang, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Dengan berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Negara Padalarang, hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Negara Padalarang beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)