di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Padalarang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 29/1991 · PP No. 29 Tahun 1991 · PP Nomor 29 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Padalarang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan karena Perusahaan Negara Padalarang memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya.
Ketentuan Substansial: Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Padalarang dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Perusahaan Perseroan (PERSERO) akan beroperasi dalam sektor industri pulp dan kertas. Modal awal berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Padalarang, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.