Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 3/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku26 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2011 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan angka baru pada Pasal 7 ayat (6) huruf b mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya terkait pemakaian tanah dan bangunan seperti Gedung Kesenian, Gedung SKB Baturaja, Rumah Dinas, Kios Taman Kota, Gedung Serbaguna Islamic Centre, serta pemakaian alat berat/kendaraan dan penggunaan laboratorium (Laboratorium CBR, Cor Drill, Kuat Tekan Beton, Gradasi, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan Laboratorium Lingkungan). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 22 ayat (6) mengenai struktur dan besarnya tarif Mess untuk PNS/Pejabat dan Umum. Terakhir, Pasal 55 dihapus.

(-)

(-)