Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 15/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku18 April 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 1998 Nomor 10 Seri C) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 1999 Nomor 8 Seri C) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2007 Nomor 2) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2008 Nomor 16) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2009 Nomor 18) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2009 Nomor 19) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2009 Nomor 20) 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2009 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan tanah dan bangunan.
  2. Retribusi Terminal: pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir dan fasilitas di terminal.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir: pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
  4. Retribusi Tempat Penginapan: pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
  5. Retribusi Rumah Potong Hewan: pembayaran atas pelayanan fasilitas rumah potong hewan.
  6. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
  7. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Kabupaten seperti bibit tanaman dan ternak.

Peraturan ini menetapkan subjek retribusi sebagai orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa-jasa tersebut. Setiap jenis retribusi memiliki cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda, berdasarkan jenis fasilitas, jangka waktu pemakaian, atau volume produksi yang dijual. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, serta didasarkan pada tarif pasar yang berlaku atau dihitung berdasarkan biaya penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki.

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, serta tata cara pemungutan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Kabupaten diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.