di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 15/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten, meliputi:
Peraturan ini menetapkan subjek retribusi sebagai orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa-jasa tersebut. Setiap jenis retribusi memiliki cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda, berdasarkan jenis fasilitas, jangka waktu pemakaian, atau volume produksi yang dijual. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, serta didasarkan pada tarif pasar yang berlaku atau dihitung berdasarkan biaya penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki.
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, serta tata cara pemungutan retribusi.