di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 2/2023 · Permen KKP No. 2 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah adanya kendala dalam pelaksanaan penarikan PNBP dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, khususnya pungutan hasil perikanan pascaproduksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai verifikasi atas penghitungan Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi oleh Direktorat Jenderal dan penerbitan Surat Tagihan PNBP jika ditemukan kurang bayar.