Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan. Jenis PNBP meliputi Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan. Pungutan Pengusahaan Perikanan dikenakan pada penerbitan atau perpanjangan SIUP, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan, dan SIPR. Pungutan Hasil Perikanan dikenakan pada perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan, dengan cara penarikan praproduksi, pascaproduksi, atau sistem kontrak. Tata cara pengenaan Pungutan Pengusahaan Perikanan meliputi pengajuan permohonan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap, penetapan besaran tagihan oleh Direktur Jenderal, penerbitan Surat Tagihan PNBP, dan pembayaran oleh wajib bayar. Pungutan Hasil Perikanan Praproduksi dikenakan pada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang mengajukan permohonan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan baru atau perpanjangan dengan pelabuhan pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan pascaproduksi. Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dikenakan pada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dengan pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi, dan dikenakan setiap kali melakukan pendaratan ikan.