Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 38/2021 · Permen KKP No. 38 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 38 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Pendapatan Non PajakKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPersyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1903).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan. Jenis PNBP meliputi Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan. Pungutan Pengusahaan Perikanan dikenakan pada penerbitan atau perpanjangan SIUP, perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan, dan SIPR. Pungutan Hasil Perikanan dikenakan pada perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan, dengan cara penarikan praproduksi, pascaproduksi, atau sistem kontrak. Tata cara pengenaan Pungutan Pengusahaan Perikanan meliputi pengajuan permohonan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap, penetapan besaran tagihan oleh Direktur Jenderal, penerbitan Surat Tagihan PNBP, dan pembayaran oleh wajib bayar. Pungutan Hasil Perikanan Praproduksi dikenakan pada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang mengajukan permohonan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan baru atau perpanjangan dengan pelabuhan pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan pascaproduksi. Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi dikenakan pada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dengan pelabuhan pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan pascaproduksi, dan dikenakan setiap kali melakukan pendaratan ikan.

1. Pembayaran Pungutan Pengusahaan Perikanan yang telah diterbitkan surat perintah pembayaran Pungutan Pengusahaan Perikanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan. 2. Pembayaran pungutan hasil perikanan yang telah diterbitkan surat perintah pembayaran pungutan hasil perikanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan.

1. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak Surat Tagihan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi diterbitkan wajib bayar tidak membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, wajib bayar dikenai sanksi administratif berupa tidak diterbitkan persetujuan berlayar dan denda administratif. 2. Wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban membayar Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya persetujuan berlayar dan denda administratif terhadap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan alih muat ikan hasil tangkapan.