di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 Tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/Atau Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 169/PMK.04/2017 · PMK No. 169/PMK.04/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai, terutama dalam hal penagihan kekurangan Cukai akibat kenaikan golongan Pengusaha Pabrik dan/atau penggolongan harga jual eceran per batang atau gram. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan pihak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau dan mengoptimalkan kegiatan penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk perubahan definisi dan prosedur terkait penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penagihan utang Bea Masuk dan/atau Cukai, penerbitan surat teguran, surat paksa, dan pelaksanaan penyitaan. Subjek hukum diwajibkan untuk melunasi utang Bea Masuk dan/atau Cukai, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Peraturan ini juga mengatur prosedur penagihan seketika dan sekaligus, serta penyanderaan bagi penanggung yang tidak melunasi utang tepat waktu.