di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk Dan/Atau Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 111/PMK.04/2013 · PMK No. 111/PMK.04/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 111/PMK.04/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penagihan bea masuk dan/atau cukai. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan penagihan utang bea masuk dan cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Peraturan ini menetapkan kewenangan pejabat terkait dalam melaksanakan penagihan, termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, dan pelaksanaan penyitaan. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penanggung bea masuk dan/atau cukai, termasuk kewajiban melunasi utang dalam jangka waktu tertentu dan hak untuk mengajukan keberatan atau banding. Peraturan ini juga mengatur prosedur penagihan seketika dan sekaligus, serta ketentuan mengenai pencegahan dan penyanderaan bagi penanggung yang tidak melunasi utang.