Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan antar desa. Kerjasama desa dapat dilakukan antar desa, atau antara desa dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat berupa kerjasama atas prakarsa desa maupun atas prakarsa pihak ketiga. Pelaksanaan kerjasama diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa atau Perjanjian Bersama, yang mencakup ruang lingkup, bidang, tata cara pelaksanaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, perubahan, dan penyelesaian perselisihan. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dapat dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerjasama antar desa. Hasil kerjasama desa berupa uang menjadi pendapatan desa dan berupa barang menjadi aset desa. Pelaksanaan kerjasama desa dilaporkan dan dievaluasi secara berkala. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan Camat. Segala kegiatan dan biaya kerjasama desa dituangkan dalam APB Desa.