Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2023 tentang KERJASAMA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 6/2023 · Perda Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2023Tanggal Penetapan:15 Desember 2023
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJASAMA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku15 Desember 2023
Tanggal Penetapan15 Desember 2023
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kerjasama Antara Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2008 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan antar desa. Kerjasama desa dapat dilakukan antar desa, atau antara desa dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat berupa kerjasama atas prakarsa desa maupun atas prakarsa pihak ketiga. Pelaksanaan kerjasama diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa atau Perjanjian Bersama, yang mencakup ruang lingkup, bidang, tata cara pelaksanaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, perubahan, dan penyelesaian perselisihan. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dapat dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerjasama antar desa. Hasil kerjasama desa berupa uang menjadi pendapatan desa dan berupa barang menjadi aset desa. Pelaksanaan kerjasama desa dilaporkan dan dievaluasi secara berkala. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan Camat. Segala kegiatan dan biaya kerjasama desa dituangkan dalam APB Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerjasama Desa dan lembaga kerjasama Desa yang saat ini masih berjalan tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya masa kerjasama dan kepengurusannya.

(-)