Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2008 tentang KERJASAMA ANTARA DESA DAN KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 4/2008 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2008Tanggal Penetapan:3 Juli 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJASAMA ANTARA DESA DAN KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku03 Juli 2008
Tanggal Penetapan03 Juli 2008
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2007 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah untuk membangun dan menjalankan pemerintahan desa serta mengoptimalkan kepentingan desa melalui kerjasama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah ketimpangan antar desa, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Desa dapat melakukan kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga sesuai kewenangan desa.
  2. Ruang lingkup kerjasama antar desa meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk peningkatan ekonomi, keagamaan, sosial budaya, pendidikan, olahraga, kesehatan, pengembangan SDM, lingkungan hidup, pengelolaan potensi ekonomi desa, pemanfaatan SDA dan teknologi tepat guna, batas desa, keamanan dan ketertiban, sumber pendapatan dan kekayaan desa, serta pembangunan.
  3. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dalam bidang peningkatan ekonomi, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan SDA dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa.
  4. Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat. Badan ini bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaan kerjasama.
  5. Kerjasama antar desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama, sedangkan kerjasama desa dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama.
  6. Peraturan Bersama atau Perjanjian Bersama harus memuat pihak-pihak yang bekerjasama, identitas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, bidang kerjasama, tugas dan tanggung jawab, tata cara pelaksanaan, jangka waktu, hak dan kewajiban, pembiayaan, tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan, serta penyelesaian perselisihan.
  7. Kepala Desa bertugas memimpin pelaksanaan Kerjasama Desa dan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD.
  8. BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Perubahan, penundaan, atau pembatalan kerjasama desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD. Setiap perselisihan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Pemerintah Kabupaten dan Kecamatan wajib membina dan mengawasi pelaksanaan Kerjasama Desa.

(-)

(-)