Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap

Juga dikenal sebagai: PMK 113/PMK.05/2012 · PMK No. 113/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2012Tanggal Penetapan:3 Juli 2012
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap agar lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007. Kebijakan ini mencakup perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah, dengan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip pelaksanaan perjalanan dinas, termasuk selektivitas, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas. Selain itu, peraturan ini mengatur komponen biaya perjalanan dinas, seperti uang harian, biaya transportasi, dan biaya penginapan, serta menetapkan prosedur pembayaran dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.

1. Ketentuan mengenai satuan volume barang sebagai dasar perhitungan biaya pengepakan dan biaya angkutan barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI digunakan sebagai dasar penyusunan Standar Biaya pengepakan dan angkutan barang dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. 2. Ketentuan mengenai Perjalanan Dinas yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang belum diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

(-)