Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Perjalanan Dinas, seperti Sistem Elektronik Perjalanan Dinas dan Tempat Sah. Selain itu, diatur lebih lanjut mengenai komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan, termasuk biaya layanan dan sejenisnya, serta ketentuan terkait Perjalanan Dinas dari dan ke Tempat Sah. Peraturan ini juga mengatur pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) tunai dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), serta tata cara pengajuan tagihan dan penerbitan surat perintah membayar. Ditambahkan pula ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Jabatan yang menggunakan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas, mencakup penerbitan surat tugas dan SPD, perhitungan biaya, pengadaan dan pembayaran tiket, pelaksanaan dengan geotagging, serta pertanggungjawaban biaya dan pelaksanaan Perjalanan Dinas.