Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: UU 61/2024 · UU No. 61 Tahun 2024 · UU Nomor 61 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2024Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2024
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara guna menampung kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan suburusan pemerintahan dan memberikan Presiden kewenangan untuk mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan. Jumlah kementerian ditetapkan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah lainnya diatur untuk dilaksanakan secara sinergis. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian diatur dengan Peraturan Presiden.

1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 tahun setelah mulai berlaku. 2. Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi sesuai Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(-)