Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: UU 39/2008 · UU No. 39 Tahun 2008 · UU Nomor 39 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2008Tanggal Penetapan:6 November 2008
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKementerian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 2008
Tanggal Penetapan06 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara, yang merupakan perangkat pemerintah dalam menjalankan urusan tertentu di bidang pemerintahan. Tujuannya adalah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara secara efektif dan efisien. Undang-Undang ini menegaskan bahwa setiap kementerian dipimpin oleh seorang Menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kementerian bertanggung jawab atas urusan pemerintahan yang meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, pertahanan, dan urusan lainnya yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Menteri, serta larangan rangkap jabatan bagi Menteri untuk meningkatkan profesionalisme dan fokus pada tugas pokok dan fungsi kementerian.

1. Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)