Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 39/2016 · PP No. 39 Tahun 2016 · PP Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:17 Oktober 2016
Aparatur Sipil NegaraPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia. PNBP ini mencakup berbagai jenis penerimaan seperti pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, biaya perkara, denda tindak pidana, dan hasil penjualan barang rampasan negara. Tarif atas jenis PNBP ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau hasil lelang. Semua penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan PNBP untuk peningkatan penegakan hukum.

(-)

(-)