Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 37/2024 · PP No. 37 Tahun 2024 · PP Nomor 37 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan perkembangan organisasi dan tata kerja Kejaksaan serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Ketentuan substansial meliputi jenis PNBP yang berasal dari berbagai sumber seperti pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, denda tindak pidana, dan hasil penjualan barang rampasan negara. Tarif PNBP ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau hasil penjualan lelang. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)