di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2012 · Permenhan No. 7 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2012 bertujuan untuk menjamin keamanan kekayaan negara dan menegakkan disiplin serta tanggung jawab anggota di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menggantikan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: SKEP/500/IV/1992 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Kebijakan ini mengatur penyelesaian kerugian negara melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. Proses penyelesaian melibatkan berbagai tingkatan dalam Kemhan dan TNI, mulai dari Satuan Kerja hingga Kementerian Pertahanan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengganti kerugian negara, baik secara damai maupun melalui proses hukum. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan wewenang instansi terkait dalam menangani kerugian negara.