Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2012 · Permenhan No. 7 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2012Tanggal Penetapan:17 Februari 2012
Ganti Rugi Kerugian Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: SKEP/500/IV/1992 tanggal 30 April 1992 tentang Pengesahan Pedoman Penyelenggaraan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2012 bertujuan untuk menjamin keamanan kekayaan negara dan menegakkan disiplin serta tanggung jawab anggota di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menggantikan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: SKEP/500/IV/1992 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Kebijakan ini mengatur penyelesaian kerugian negara melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. Proses penyelesaian melibatkan berbagai tingkatan dalam Kemhan dan TNI, mulai dari Satuan Kerja hingga Kementerian Pertahanan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengganti kerugian negara, baik secara damai maupun melalui proses hukum. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan wewenang instansi terkait dalam menangani kerugian negara.

(-)

(-)