Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 34/2018 · Permenhan No. 34 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur kapitalisasi barang milik negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna memastikan keseragaman dalam penentuan nilai BMN yang dikapitalisasi dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan. Hal ini diperlukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa kapitalisasi BMN dilakukan terhadap aset tetap di lingkungan Kemhan dan TNI. Kapitalisasi ini mencakup perolehan aset hingga siap pakai, peningkatan kapasitas/efisiensi, dan penambahan masa manfaat. Nilai satuan kapitalisasi ditetapkan dengan batasan minimal, misalnya Rp1.000.000 untuk peralatan dan mesin, dan Rp25.000.000 untuk gedung dan bangunan. Beberapa jenis BMN seperti tanah dan jalan tidak memerlukan kapitalisasi. Proses kapitalisasi melibatkan pencatatan intrakomptabel dan ekstrakomptabel sesuai dengan kondisi aset tetap.

(-)

(-)