di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 34/2018 · Permenhan No. 34 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur kapitalisasi barang milik negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna memastikan keseragaman dalam penentuan nilai BMN yang dikapitalisasi dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan. Hal ini diperlukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa kapitalisasi BMN dilakukan terhadap aset tetap di lingkungan Kemhan dan TNI. Kapitalisasi ini mencakup perolehan aset hingga siap pakai, peningkatan kapasitas/efisiensi, dan penambahan masa manfaat. Nilai satuan kapitalisasi ditetapkan dengan batasan minimal, misalnya Rp1.000.000 untuk peralatan dan mesin, dan Rp25.000.000 untuk gedung dan bangunan. Beberapa jenis BMN seperti tanah dan jalan tidak memerlukan kapitalisasi. Proses kapitalisasi melibatkan pencatatan intrakomptabel dan ekstrakomptabel sesuai dengan kondisi aset tetap.