Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan

Juga dikenal sebagai: UU 10/1959 · UU No. 10 Tahun 1959 · UU Nomor 10 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1959Tanggal Penetapan:28 Maret 1959
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas BumiPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembatalan Hak-Hak Pertambangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 1959
Tanggal Penetapan28 Maret 1959
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1959 merupakan undang‑undang baru yang ditetapkan pada tahun 1959 dengan judul "Undang‑Undang Tentang Pembatalan Hak‑hak Pertambangan". Dokumen menyatakan secara tegas pembentukan aturan khusus untuk membatalkan hak‑hak pertambangan yang diberikan sebelum 1949.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Undang‑Undang ini tidak secara eksplisit mencabut keseluruhan "Indische Mijnwet" (Staatsblad 1899 No.214). Namun undang‑undang ini membatalkan hak‑hak pertambangan tertentu yang diberikan berdasarkan peraturan terdahulu (termasuk pemberian hak di bawah rezim Hindia Belanda) dan menegaskan bahwa mekanisme pembatalan menurut "Indische Mijnwet" tidak memadai untuk maksud tersebut sehingga diperlukan undang‑undang khusus.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Secara substantif UU ini mengubah penerapan praktis terhadap hak‑hak yang berasal dari rezim sebelum 1949 dengan membatalkan hak‑hak tersebut berdasarkan ketentuan baru (Pasal 1). UU ini tidak menyatakan amandemen teks formal terhadap "Indische Mijnwet", tetapi membatasi atau meniadakan efektivitas beberapa hak yang sebelumnya diberikan di bawah peraturan lama.

  • Status Berlaku

    • Ditetapkan di Jakarta pada 28 Maret 1959 (ditandatangani oleh Presiden) dan diundangkan pada 25 April 1959.

    • Pasal 6 menyatakan undang‑undang ini mulai berlaku sejak diundangkan, sehingga efektif berlaku sejak 25 April 1959.

    • Pelaksanaan teknis pelaksanaan dibebankan kepada Menteri Perindustrian (Pasal 1 ayat (2)) dan pelaksanaan umum dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 5).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama undang‑undang ini adalah membatalkan hak‑hak pertambangan yang diberikan sebelum 1949 tetapi tidak atau belum dikerjakan, karena keberlangsungannya dianggap merugikan pembangunan Negara (Menimbang a–d dan Penjelasan Umum).

    • Latar belakang mencakup banyaknya hak‑hak partikelir yang tidak dimanfaatkan setelah pengembalian kedaulatan dan kegagalan upaya administratif sebelumnya untuk memaksimalkan pemanfaatan sumber daya (Penjelasan).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban pemegang hak: secara implisit diwajibkan untuk melaksanakan pengusahaan; hak yang tidak dikerjakan atau hanya dalam taraf permulaan batal menurut hukum (Pasal 1 ayat (1)).

    • Hak Pemerintah/Menteri: Menteri Perindustrian bertanggung jawab melaksanakan pembatalan (Pasal 1 ayat (2)), berwenang memberi pengecualian bagi perusahaan minyak demi kontinuitas produksi (Pasal 3), serta Pemerintah dapat menetapkan hak baru atas daerah yang menjadi bebas (Pasal 4).

    • Hak calon penerima: pemberian hak baru dibatasi hanya kepada perusahaan milik Negara/Daerah sampai diberlakukannya undang‑undang pertambangan dan undang‑undang minyak yang baru (Pasal 4 ayat (2)).

  • Prinsip‑prinsip Utama

    • Prioritas pembangunan nasional: penggunaan sumber daya alam untuk kelancaran pembangunan Negara.

    • Penguasaan negara atas sumber daya: setelah pembatalan, daerah pertambangan berada di bawah penguasaan pemerintah sehingga dapat dialokasikan kembali untuk kepentingan negara (Penjelasan Pasal 4).

    • Kepentingan kontinuitas produksi khususnya minyak: pengecualian diberikan untuk menjamin kebutuhan domestik dan devisa (Pasal 3).

    • Prinsip legalitas dan pelaksanaan administratif: pembatalan diberlakukan menurut hukum tanpa perlu tindakan pidana, dan pelaksanaan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah bila perlu (Pasal 5).

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Pembatalan Otomatis menurut Hukum: Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa hak‑hak yang memenuhi kriteria (diberikan sebelum 1949 dan belum dikerjakan / hanya permulaan tanpa pengusahaan sungguh‑sungguh) "batal menurut hukum" ketika UU mulai berlaku. Pembatalan tidak memerlukan proses peradilan untuk menjadi efektif menurut teks ini.

    • Pelaksana Pembatalan: Menteri Perindustrian diberi tugas pelaksanaan (Pasal 1 ayat (2)).

    • Pengecualian: Pasal 3 memberi kewenangan kepada Menteri Perindustrian untuk mengecualikan konsesi eksploitasi dan kontrak 5a tertentu bagi perusahaan minyak bila diperlukan demi kontinuitas produksi.

    • Pemberian Hak Baru: Pasal 4 mengatur bahwa daerah yang menjadi bebas dapat diberikan hak baru, namun sampai terbitnya undang‑undang pertambangan dan undang‑undang minyak yang baru, pemberian tersebut hanya kepada perusahaan milik Negara/Daerah.

    • Peraturan Pelaksana: Pasal 5 menyatakan pelaksanaan dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan.

    • Daftar Lampiran: Lampiran undang‑undang memuat daftar hak‑hak yang menjadi sasaran pembatalan (Pasal 1 ayat (1) dan Penjelasan), sehingga mekanisme administratif merujuk pada daftar tersebut.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Undang‑Undang dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 6) yaitu mulai 25 April 1959.

    • Pelaksanaan teknis diamanatkan kepada Menteri Perindustrian (Pasal 1 ayat (2)) dan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (Pasal 5).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Hak‑hak pertambangan yang terdapat dalam lampiran yang memenuhi kriteria Pasal 1 dinyatakan batal menurut hukum pada saat undang‑undang mulai berlaku; tidak diberikan masa tenggang eksplisit bagi pemegang hak untuk menuntaskan kegiatan dari teks undang‑undang tersebut.

    • Namun terdapat pengecualian administratif: Pasal 3 memberikan kesempatan bagi Menteri Perindustrian untuk mengecualikan beberapa konsesi/kontrak milik perusahaan minyak demi kontinuitas produksi. Ini merupakan semacam "grandfathering" terbatas untuk sektor minyak apabila dipandang perlu oleh Pemerintah.

    • Dalam hal izin penyelidikan yang berada dalam status moratorium berdasarkan Pasal 65 Mijnordonnantie 1930, Penjelasan menunjukkan bahwa banyak izin telah dipertahankan melalui moratorium; UU ini menghentikan keberlanjutan tersebut untuk izin‑izin yang tercantum dan belum dikerjakan, kecuali pengecualian yang diberikan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Undang‑Undang ini tidak menetapkan batas waktu transisi atau penyesuaian bagi pemegang hak untuk memulai kegiatan; efek pembatalan bersifat langsung ketika UU mulai berlaku, kecuali pengecualian yang secara khusus diberikan oleh Menteri (Pasal 3).

  • Grandfathering Clauses

    • Tidak ada klausul grandfathering umum; pengecualian hanya diberikan secara khusus untuk perusahaan‑perusahaan minyak berdasarkan pertimbangan kontinuitas produksi (Pasal 3).

Sanksi

Tidak mengatur sanksi