di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1961 tentang Tambahan atas Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
Juga dikenal sebagai: UU 11/1961 · UU No. 11 Tahun 1961 · UU Nomor 11 Tahun 1961
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan ini merupakan suatu undang‑undang tersendiri (Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1961) yang berfungsi sebagai tambahan terhadap lampiran Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1959. Dengan demikian secara material ia bukan membentuk rezim hukum pertambangan baru yang lengkap, melainkan menambah/ melengkapi daftar lampiran yang telah diatur sebelumnya.
Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1959 secara keseluruhan. Ia hanya menambah lampiran Undang‑Undang Nomor 10/1959. Dengan kata lain, UU No.10/1959 tetap berlaku dan dipertahankan; UU No.11/1961 menambah objek yang dicakup oleh pembatalan yang diatur dalam UU No.10/1959.
Status berlaku: Undang‑Undang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 10 Mei 1961 (ditandatangani oleh Pejabat Presiden DJUANDA dan diundangkan oleh Pejabat Sekretaris Negara SANTOSO). Berdasarkan teks, pembatalan hak‑hak pertambangan tambahan tersebut terjadi pada saat diundangkannya undang‑undang ini, sehingga ketentuan ini berlaku sejak pengundangan.
Rujukan hukum terkait: Peraturan ini menyebut dan memakai pertimbangan terhadap Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1959 dan menyatakan relevansi terhadap Undang‑Undang Nomor 86 Tahun 1958 (nasionalisasi perusahaan milik Belanda), tetapi tidak menggantikan atau membatalkan UU No.86/1958; ia hanya menawarkan mekanisme khusus (pembatalan hak pertambangan) sebagai jalan yang lebih tepat dalam konteks pertambangan.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip‑prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian: Tidak ada batas waktu penyesuaian atau masa transisi yang diatur dalam teks UU No.11/1961.
Grandfathering clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering atau pengecualian yang mempertahankan hak‑hak lama untuk pemegang semula; sebaliknya hak yang tercantum pada lampiran tambahan dinyatakan batal menurut hukum pada saat undang‑undang diundangkan.
Tidak mengatur sanksi