di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 144/PMK.06/2021 · PMK No. 144/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan tata cara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan terkait penghapusbukuan piutang, yang meliputi Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur, Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri (dilimpahkan kepada Direktur Jenderal), dan Menteri. Batasan nilai piutang yang menunjukkan kewenangan penghapusan adalah nilai pokok piutang per debitor/nasabah. Wewenang penghapustagihan piutang dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur.
Penghapusbukuan piutang dilakukan terhadap piutang macet yang telah dilakukan upaya restrukturisasi namun tetap tidak tertagih, dan tidak disebabkan oleh kesalahan penyaluran. Rencana penghapusbukuan piutang harus dituangkan dalam RKAT. LPEI harus melakukan upaya penagihan secara terus menerus atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang tersebut dihapus tagih.
Piutang yang dapat dihapustagihkan adalah piutang yang telah dihapusbukukan, telah dilakukan upaya penagihan selama 10 tahun sejak dihapusbukukan dan tetap tidak tertagih, perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih, tidak terkait dengan kasus hukum yang masih berjalan, tidak ada lagi potensi pemulihan, telah dilakukan audit khusus, dan telah dimasukkan dalam RKAT tahun berjalan.
Dewan Direktur melakukan pemantauan perkembangan pembiayaan bermasalah LPEI setiap bulan dan menyampaikan laporan kepada Menteri secara triwulanan. Direktur Eksekutif menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan.