Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Penghapus Tagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 199/PMK.06/2018 · PMK No. 199/PMK.06/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghapusbukuan Dan Penghapus Tagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan tata cara penghapusbukuan piutang LPEI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghapusan Piutang: Penghapusan piutang macet dilakukan secara bertahap melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan.
  2. Penghapusbukuan: Piutang macet dapat dihapusbukukan setelah dilakukan restrukturisasi atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penghapusbukuan memerlukan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100%. Kewenangan penghapusbukuan berada pada Direktur Eksekutif (dengan persetujuan Dewan Direktur), Dewan Direktur (dengan persetujuan Menteri), atau Menteri, tergantung pada jumlah piutang.
  3. Penghapustagihan: LPEI melakukan upaya penagihan secara terus menerus atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum dihapus tagih. Kewenangan penghapustagihan dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur. Piutang yang dapat dihapustagihkan adalah piutang yang telah dihapusbukukan, telah dilakukan upaya penagihan selama 10 tahun, dan perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih.
  4. Monitoring dan Pelaporan: Dewan Direktur melakukan pemantauan perkembangan pembiayaan bermasalah LPEI setiap bulan dan menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri. Direktur Eksekutif juga menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusbukuan dan penghapustagihan kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan.

1. Keputusan Penghapusbukuan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dinyatakan tetap berlaku.

(-)