Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan tata cara penghapusbukuan piutang LPEI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penghapusan Piutang: Penghapusan piutang macet dilakukan secara bertahap melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan.
- Penghapusbukuan: Piutang macet dapat dihapusbukukan setelah dilakukan restrukturisasi atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penghapusbukuan memerlukan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100%. Kewenangan penghapusbukuan berada pada Direktur Eksekutif (dengan persetujuan Dewan Direktur), Dewan Direktur (dengan persetujuan Menteri), atau Menteri, tergantung pada jumlah piutang.
- Penghapustagihan: LPEI melakukan upaya penagihan secara terus menerus atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum dihapus tagih. Kewenangan penghapustagihan dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan Dewan Direktur. Piutang yang dapat dihapustagihkan adalah piutang yang telah dihapusbukukan, telah dilakukan upaya penagihan selama 10 tahun, dan perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih.
- Monitoring dan Pelaporan: Dewan Direktur melakukan pemantauan perkembangan pembiayaan bermasalah LPEI setiap bulan dan menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri. Direktur Eksekutif juga menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusbukuan dan penghapustagihan kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan.