Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 12/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2002Tanggal Penetapan:1 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku08 Mei 2002
Tanggal Penetapan01 Mei 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 10 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah di bidang jasa pemakaian kekayaan daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan (gedung, ruangan, kamar), kendaraan atau alat-alat berat, jasa alat laboratorium, dan alat perlengkapan kantor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Retribusi: Retribusi diukur berdasarkan jenis, volume, kapasitas, luas, fasilitas, dan jangka waktu pemakaian.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya pemeliharaan dan risiko yang diakibatkan pemakaian kekayaan daerah.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti pemakaian tanah, gedung, kendaraan, alat perlengkapan kantor, dan jasa alat laboratorium. Rincian tarif tercantum dalam Pasal 7 hingga Pasal 11.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Bogor.
  7. Masa Retribusi: Jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa dari pemerintah daerah.
  8. Penetapan Retribusi: Bupati atau pejabat menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.