Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 2/2006 · Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2006Tanggal Penetapan:20 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku22 Juni 2006
Tanggal Penetapan20 Juni 2006
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 59)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 2**: Mengubah ketentuan mengenai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian untuk kegiatan keagamaan atau pemakaian kekayaan daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. - **Pasal 7**: Mengubah struktur tarif retribusi berdasarkan jenis kegiatan, harga tanah per meter persegi, luas, dan jangka waktu pemakaian. Jenis kegiatan digolongkan menjadi pemasangan sarana/media luar ruang, usaha/jasa skala kecil, menengah, besar, pendidikan, kesehatan, dan sosial lainnya. Harga tanah ditetapkan berdasarkan perhitungan nilai jual objek pajak ditambah harga pasar dibagi dua. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan persentase dari harga tanah dikalikan luas tanah dan bulan. - **Pasal 8**: Mengubah struktur tarif untuk pemakaian bangunan berdasarkan jenis, kapasitas, fasilitas, dan jangka waktu pemakaian. Besaran tarif ditetapkan berdasarkan objek retribusi yang digunakan. Tarif berbeda untuk Gedung Tegar Beriman, Gedung Serbaguna, Gedung PUSDAI, Balai Latihan Kerja (BLK) Tonjong, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Cibinong, Lapangan Tegar Beriman, Lapangan Terbuka, dan Stadion Mini. - **Pasal 9**: Mengubah struktur tarif untuk pemakaian kendaraan atau alat-alat berat berdasarkan jenis, kapasitas, dan jangka waktu pemakaian. Besaran tarif ditetapkan berdasarkan objek retribusi yang digunakan, tidak termasuk upah operator, bahan bakar, dan ongkos angkut. Tarif berbeda untuk Dump Truk, Mesin Gilas, Wheel Loader, Motor Grader, Excavator, Bulldozer, Hand Stamper, Generator Set, Finisher, Mobil Kebakaran, Mobil Tangga, Amrol Truck, Asphalt Sprayer, Tangki Air, dan Incenerator. Kelebihan waktu penggunaan dikenakan tarif tambahan. - **Pasal 10**: Mengubah struktur tarif untuk pemakaian alat perlengkapan kantor berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian. Besaran tarif ditetapkan berdasarkan objek retribusi yang digunakan. Tarif ditetapkan untuk kursi lipat dan kursi VIP. - **Pasal 11**: Mengubah struktur tarif untuk pemakaian jasa alat laboratorium berdasarkan jenis dan volume pemakaian. Besaran tarif ditetapkan berdasarkan objek retribusi yang digunakan, tidak termasuk upah operator dan alat. Tarif berbeda untuk pekerjaan peningkatan jalan, pekerjaan perkerasan jalan, pekerjaan penetrasi, pekerjaan jembatan atau gedung, pekerjaan lapis permukaan, dan pekerjaan beton.

(-)