Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 147/PMK.07/2010 · PMK No. 147/PMK.07/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2010Tanggal Penetapan:27 Agustus 2010
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBadan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2010
Tanggal Penetapan27 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan bahwa Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ketentuan ini berlaku untuk objek pajak yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)