Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2024 tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan da/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 58/2024 · PMK No. 58 Tahun 2024 · PMK Nomor 58 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2024Tanggal Penetapan:23 Agustus 2024
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBadan Atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan da/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 September 2024
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 414); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 415).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional tidak dikenakan PBB-P2. Objek pajak BPHTB yang diperoleh oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya pada saat terutang BPHTB, juga tidak dikenakan BPHTB. Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional yang dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perubahan terhadap rincian badan atau perwakilan lembaga internasional ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Terhadap hak dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait PBB-P2 dan BPHTB sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)