Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)

Juga dikenal sebagai: PMK 240/PMK.03/2014 · PMK No. 240/PMK.03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2014Tanggal Penetapan:22 Desember 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2014
Tanggal Penetapan22 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 ini mengatur tata cara pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra, serta prosedur pengajuan permintaan pelaksanaan MAP oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, atau Otoritas Pajak Negara Mitra. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam negeri Indonesia terkait pelaksanaan MAP, termasuk kewajiban untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung yang relevan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permintaan pelaksanaan MAP yang telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak atau diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diperoleh Persetujuan Bersama, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)