Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

Juga dikenal sebagai: PMK 49/PMK.03/2019 · PMK No. 49/PMK.03/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2019Tanggal Penetapan:26 April 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 April 2019
Tanggal Penetapan26 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) dengan standar minimum internasional yang ditetapkan dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Peraturan ini memberikan kepastian hukum terkait prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permintaan pelaksanaan MAP. Dalam peraturan ini, Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak jika terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Permintaan ini dapat diajukan oleh WNI, Direktur Jenderal Pajak, atau Otoritas Pajak Mitra P3B. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur pengajuan permintaan pelaksanaan MAP, termasuk dokumen pendukung yang harus disertakan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan MAP yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Persetujuan Bersama, ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)