Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2025 · PERPRES No. 4 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2025Tanggal Penetapan:21 Januari 2025
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 2025
Tanggal Penetapan21 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengakomodasi penyesuaian pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan menyempurnakan proses bisnis penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor. Perubahan ini melibatkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, termasuk definisi dan fungsi Samsat, persyaratan administratif untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta prosedur pelayanan Samsat yang lebih terintegrasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Kantor Bersama Samsat di setiap wilayah kabupaten/kota, serta sinergi antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor.

(-)

(-)