Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2015 · PERPRES No. 5 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2015Tanggal Penetapan:19 Januari 2015
Transportasi Darat, Laut & UdaraPajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 2015
Tanggal Penetapan19 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyelenggarakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kendaraan Bermotor yang terintegrasi dan terkoordinasi. Samsat melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Badan Usaha dalam pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Pelayanan Samsat mencakup registrasi kendaraan baru, perubahan identitas, perpanjangan, dan pengesahan kendaraan. Pembayaran pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Peraturan ini juga mengatur persyaratan administratif dan prosedur pelayanan Samsat yang dilakukan secara terpadu melalui loket pendaftaran, pembayaran, dan pengesahan.

1. Spesifikasi teknis administrasi terpadu di Samsat harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2. Persyaratan dan prosedur pelayanan di Samsat harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)