Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39.1/PMK.011/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara Cina, India, Risia, Taiwan dan Thailand

Juga dikenal sebagai: PMK 39.1/PMK.011/2008 · PMK No. 39.1/PMK.011/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2008Tanggal Penetapan:28 Februari 2008
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara Cina, India, Risia, Taiwan dan Thailand
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Maret 2008
Tanggal Penetapan28 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat impor Hot Rolled Coil yang dilakukan secara dumping dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bukti adanya praktik dumping yang merugikan industri lokal. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor Hot Rolled Coil dari negara-negara tersebut. Peraturan ini menetapkan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang berbeda untuk setiap perusahaan di masing-masing negara, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada perusahaan yang bersangkutan. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan dan dapat ditinjau kembali setelah 12 bulan.

(-)

(-)