Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.011/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand

Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK.011/2009 · PMK No. 95/PMK.011/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2009Tanggal Penetapan:13 Mei 2009
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Mei 2009
Tanggal Penetapan13 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil dari negara China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand. Perubahan dilakukan pada nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, khususnya untuk perusahaan dari Taiwan. Nama 'Chung Hung Steel Company' diubah menjadi 'Chung Hung Steel Corporation' dengan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebesar 4,24%. Selain itu, tarif untuk 'China Steel Corporation' adalah 0%, 'Shang Shing Steel Industrial' adalah 4,70%, dan perusahaan lainnya dikenakan tarif 37,02%. Peraturan ini juga menambahkan Pasal 2A yang menyatakan bahwa tarif Bea Masuk Anti Dumping berlaku untuk impor barang yang dokumennya mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean sejak tanggal berlakunya peraturan ini.

(-)

(-)