Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 10/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2009
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan pariwisata dan peraturan di bidang pajak daerah, berdasarkan masukan dari masyarakat dan departemen terkait. Tujuannya adalah agar peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas penyelenggaraan pajak daerah. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dengan menyempurnakan definisi fasilitas penginapan/fasilitas jangka pendek, termasuk menambahkan rumah kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih sebagai objek pajak hotel.

(-)

(-)