Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 3/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran ditetapkan dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak restoran. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/katering. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Setiap wajib pajak harus menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi pelayanan. Wajib pajak juga diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran masih tetap merupakan pajak yang terutang dan dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terutang sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.