di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 3/2011 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran ditetapkan dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penggalian sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak restoran. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/katering. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Setiap wajib pajak harus menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi pelayanan. Wajib pajak juga diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan wajib pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak. Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.