Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 1/PMK.05/2016 · PMK No. 1/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:13 Januari 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan13 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung, yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tarif layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibagi menjadi tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas mencakup rawat inap dan tindakan medis operatif, sementara tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan seperti administrasi, ruang rawat kebidanan, tindakan keperawatan, dan penggunaan alat kesehatan. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)