Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung, yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tarif layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibagi menjadi tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas mencakup rawat inap dan tindakan medis operatif, sementara tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan seperti administrasi, ruang rawat kebidanan, tindakan keperawatan, dan penggunaan alat kesehatan. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.