Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 9/PMK.05/2019 · PMK No. 9/PMK.05/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2019Tanggal Penetapan:30 Januari 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Februari 2019
Tanggal Penetapan30 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan meliputi tarif berdasarkan kelas (rawat inap, visite dokter, tindakan medik operatif), tarif tidak berdasarkan kelas (administrasi, ruang perawatan, tindakan perawatan, instalasi rawat jalan dan gawat darurat, penunjang medis, penggunaan ambulans, bimbingan, diklat, litbang, penggunaan lahan, gedung, dan ruangan), dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, II, I, dan VIP/VVIP. Tarif farmasi untuk pasien masyarakat umum ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% dari HNA+PPN. BLU Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap pasien tertentu (korban kecelakaan tanpa identitas dan/atau pasien miskin bukan pasien pihak penjamin) dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0%.

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)