Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tulungagung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa, yang terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya). Tarif layanan meliputi tarif berdasarkan kelas (rawat inap, visite dokter, tindakan medik operatif), tarif tidak berdasarkan kelas (administrasi, ruang perawatan, tindakan perawatan, instalasi rawat jalan dan gawat darurat, penunjang medis, penggunaan ambulans, bimbingan, diklat, litbang, penggunaan lahan, gedung, dan ruangan), dan tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, II, I, dan VIP/VVIP. Tarif farmasi untuk pasien masyarakat umum ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 25% dari HNA+PPN. BLU Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Terhadap pasien tertentu (korban kecelakaan tanpa identitas dan/atau pasien miskin bukan pasien pihak penjamin) dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0%.