di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 65 Tahun 2014 tentang Penilaian Kompetensi Individu Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 65/2014 · Permenhan No. 65 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 65 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas, kualitas, dan transparansi dalam penempatan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai dengan kompetensinya. Penilaian Kompetensi Individu Pegawai dilakukan melalui metode Assessment Center untuk menilai potensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam jabatan struktural dan fungsional. Kebijakan ini juga mencakup pemetaan gap kompetensi untuk penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Penilaian harus objektif, transparan, valid, dan reliabel, dengan penggunaan alat ukur seperti tes inventori, simulasi, penugasan, dan wawancara berbasis kompetensi. Penyelenggaraan penilaian dilakukan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan dengan Assessor dan Administrator yang memenuhi syarat tertentu.