Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 155 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 155/2000 · PP No. 155 Tahun 2000 · PP Nomor 155 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2000Tanggal Penetapan:26 Desember 2000
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Institut Teknologi Bandung Sebagai Badan Hukum Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 2000
Tanggal Penetapan26 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kemandirian kepada Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai badan hukum milik negara, guna mendukung pembangunan nasional dengan kredibilitas dan tanggung jawab yang lebih besar. Tujuannya adalah untuk memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, serta ilmu sosial dan kemanusiaan.

Ketentuan Substansial: ITB ditetapkan sebagai badan hukum milik negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Segala hak, kewajiban, dan kekayaan dialihkan menjadi aset ITB. ITB beroperasi berdasarkan asas kebenaran ilmiah, demokrasi, dan kebhinekaan. Kegiatan utama ITB meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ITB juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk penelitian dan penggalangan dana. Kekayaan awal ITB berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pembiayaan berasal dari pemerintah, masyarakat, dan pihak luar negeri.

1. Pimpinan Institut selambat-lambatnya dalam masa 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini membentuk Majelis Wali Amanat. 2. Masa peralihan perubahan penyelenggaraan Institut dari status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 62, adalah 5 (lima) tahun. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan Institut yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)