Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Institut Teknologi Bandung

Juga dikenal sebagai: PP 65/2013 · PP No. 65 Tahun 2013 · PP Nomor 65 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2013Tanggal Penetapan:14 Oktober 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStatuta Universitas Institut Teknologi Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2013
Tanggal Penetapan14 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara 2. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan menetapkan Statuta Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai landasan pengelolaan dan operasional ITB.

Ketentuan Substansial: ITB diakui sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik. Struktur organisasi ITB terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik (SA), masing-masing dengan tugas dan wewenang yang jelas. ITB menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. ITB juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan Tridharma. Kebijakan internal ITB diatur melalui peraturan yang ditetapkan oleh MWA, Rektor, dan SA.

1. SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tetap menjalankan fungsinya sampai terbentuknya SA yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Rektor yang menjabat pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, tetap menjalankan jabatannya sampai dengan dilantiknya Rektor yang baru. 3. Anggota SA yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sudah harus dipilih paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 4. Untuk pertama kali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. 5. SA yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan anggota MWA sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SA yang baru terbentuk. 6. MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus menyelenggarakan pemilihan Rektor.

1. Rektor menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, sesuai dengan Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Rektor menjatuhkan sanksi kepada pegawai dan mahasiswa yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Statuta, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.