Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 65/2007 · Permendagri No. 65 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 65 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2007Tanggal Penetapan:22 Oktober 2007
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Oktober 2007
Tanggal Penetapan22 Oktober 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Evaluasi ini bertujuan agar peraturan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sasaran evaluasi meliputi penilaian penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta merekomendasikan kebijakan dan langkah-langkah perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi mencakup kelengkapan dokumen, legalitas dan administrasi, kebijakan, identifikasi kesenjangan antara anggaran dengan realisasi, serta hal-hal penting dalam neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

(-)

(-)