Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 11/2017 · Permendagri No. 11 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2017Tanggal Penetapan:22 Februari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Maret 2017
Tanggal Penetapan22 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perda dan Perkada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ruang lingkup peraturan ini mencakup evaluasi rancangan Perda provinsi dan kabupaten/kota serta rancangan peraturan gubernur dan bupati/wali kota. Evaluasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk tingkat provinsi, dan oleh gubernur untuk tingkat kabupaten/kota. Proses evaluasi meliputi pengujian kesesuaian dengan APBD, perubahan APBD, dan temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(-)

(-)