di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 33/2018 · Permenkumham No. 33 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 33 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mencegah dan/atau menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan manusia, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pintu lalu lintas orang di bandar udara. Hal ini dilakukan dengan menerapkan sistem pengawasan keimigrasian yang menggunakan teknologi keamanan penerbangan sipil dan layanan penumpang internasional.
Ketentuan Substansial: Sistem pengawasan ini melibatkan pembagian kewenangan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Imigrasi. Sistem ini mencakup pengawasan di bandar udara, pos lintas batas, dan pelabuhan laut. Penggunaan Sistem CAIPSS (Civil Aviation Security and International Passenger Security Services) adalah inti dari pengawasan ini. Menteri bertanggung jawab menyusun rencana strategis dan aksi pengawasan, sementara kerja sama dapat dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak ketiga. Biaya penyelenggaraan sistem ini diatur oleh Menteri dan melibatkan koordinasi dengan menteri keuangan.