Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 1/2019 · Permenkumham No. 1 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2019Tanggal Penetapan:17 Januari 2019
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak AsasiKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku18 Januari 2019
Tanggal Penetapan17 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya.

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas kerjasama dalam sistem pengawasan keimigrasian guna mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme, perdagangan manusia, peredaran narkotika, dan penyebaran penyakit menular berbahaya. Perubahan ini melibatkan pertukaran data dan informasi serta penugasan kepada BUMN di bidang kebandarudaraan untuk menyelenggarakan Sistem CAIPSS di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Perjanjian kerjasama harus memuat ketentuan tentang para pihak, obyek, kompensasi, hak dan kewajiban, jangka waktu, spesifikasi teknis, sanksi, penyelesaian perselisihan, keadaan memaksa, dan pengakhiran perjanjian. Biaya penyelenggaraan Sistem CAIPSS ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan dan dibebankan kepada pengguna jasa layanan penerbangan dari luar negeri.

(-)

1. Ketentuan tentang cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajiban diatur dalam perjanjian kerjasama.